Catatan untuk mahasiswa UNIMA.
Organisasi kemahasiswaan atau ORMAWA. Tentu semua kampus di Indonesia pasti mempunyainya. ORMAWA ini adalah organisasi yang mewadahi minat, bakat, potensi dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan serta integritas kepribadian yang disiapkan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan yang dapat diterapkan, dikembangkan , dan diupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
Organisasi kemahasiswaan Intra perguruan tinggi terdiri dari Lembaga Kemahasiswaan (LK) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM adalah wadah aktivitas kemahasiswaan luar kelas untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu, sedangkan lembaga kemahasiswaan adalah organisasi yang mengatur jalannya pemerintahan dalam kampus seperti pemerintahan dalam negara dan dibagi dalam 3 pembagian fungsi (Trias Politika) yaitu legislatif dan Eksekutif bahkan ada di sebagian kampus mempunyai lembaga Yudikatif.
Fungsi Eksekutif yang di berikan pada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Presiden Mahasiswa yang menjalankan kebijakan atau aturan yang dihasilkan dari perumusan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang mempunyai fungsi Legislatif dan Fungsi Yudikatif yang bertugas menjaga pelaksanaan kebijakan dan aturan yang di laksanakan oleh Mahkama Mahasiswa (MM) 3 fungsi lembaga ini tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Dari fungsi eksekutif,Legislatif dan Yudikatif penyorotan yang lebih harus kita sematkan pada lembaga Legislatif yaitu DPM mengapa.?? Karena fungsi lembaga ini sangat penting namun seringkali di lupakan bahkan di anggap tak sementereng lembaga Eksekutif seperti BEM. Para Legislator yang duduk di DPM bahkan DPM itu sendiri kadang di abaikan dan kurang di selami lebih bagaimana fungsi pentingnya padahal Dalam konteks demokrasi kampus, lembaga ini berkedudukan sebagai lembaga tertinggi mahasiswa yang memiliki fungsi antara lain :
- Fungsi Legislasi
Legislasi merupakan tugas utama dari seorang anggota dewan karena dengan fungsi inilah seorang anggota dewan mampu menyalurkan aspirasinya banyaknya produk perundang-undangan yang diciptakan dalam satu periode kerja merupakan salah satu parameter keberhasilan dari DPM tersebut .
- Fungsi Pengawasan
DPM mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif . Hal ini bertujuan agar lembaga eksekutif bekerja secara optimal dan sesuai dengan amanat rakyat (mahasiswa)
- Fungsi Anggaran
Sudah seyogyanya jika keuangan mahasiswa di pegang oleh mahasiswa itu sendiri. Pengelolaan keuangan ini dipegang dan diatur penggunaannya oleh DPM/Senat Mahasiswa sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan yang sebenarnya (Pemerintahan Republik Indonesia). Senat/DPM mengevaluasi kinerja dari UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sehingga pengelolaan dana keuangan dan pemberian anggaran dilakukan berdasarkan kinerja dari ormawa tersebut.
- Fungsi Advokasi
Fungsi advokasi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik mahasiswa kepada pihak pengelola universitas agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan.
Tugas dan Wewenang DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa)
a. Membentuk peraturan kemahasiswaan yang dibahas bersama BEM yang bertujuan untuk mendapat kesepakatan bersama
b. Membahas bersama BEM dengan memperhatikan pimpinan kelembagaan terkait dalam hal memberikan persetujuan atas rancangan anggaran kemahasiswaan yang diajukan oleh BEM;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kemahasiswaan;
d. Memberikan persetujuan atas sikap dan pandangan politis dari BEM;
e. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kemahasiswaan;
f. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.
Hak DPM (Dewan Perwakilan MAhasiswa)
DPM memiliki beberapa hak yaitu :
- Hak Interpelasi, yaitu hak yang mempertanyakan kebijakan – kebijakan lembaga eksekutif
- Hak Budget, yaitu hak untuk mengusulkan anggaran
- Hak Angket, yaitu hak untuk menghimpun pendapat dalam menyikapi sebuah kebijakan
- Hak Inisiatif, yaitu hak dalam mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Fungsi, tugas dan wewenang serta hak DPM di atas adalah sangat penting adanya dalam dunia kampus, namun terkadang dalam aplikasi di lapangan peran DPM di kerjakan secara tidak maksimal oleh para legislatornya. Mengapa seperti itu .?? Karena kurangnya publikasi tentang hal penting ini, lembaga ini terskreditkan dari fungsi pokoknya bahkan seringkali di anggap hanya pelengkap BEM saja dalam tatanan Lembaga kampus di tingkat Universitas sampai Fakultas. Padahal segalah kebijakan beserta aturan mengenai Organisasi kemahasiswaan yang ada di kampus lahir dari gagasan lembaga ini. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa adalah tugas DPM.
Situasi di atas di alami juga dalam kehidupan berlembaga di Kampus Universitas Negeri Manado (UNIMA). Terskreditnya lembaga kemahasiswaan sangat terasa. Setelah mati surinya Lembaga kemahasiswaan Tingkat universitas selama 3 tahun, angin segar terasa berhembus setelah ada upaya pembentukan lembaga kemahasiswaan ini. Walau banyak pertentangan soal mekanisme pemilihannya yang hanya melahirkan BEM tanpa di dampingi DPM.
Hal ini mengundang reaksi yang berbeda pula ada yang pro, kontra dan yang paling banyak adalah sikap diam dari mahasiswa itu sendiri. Padahal pentingnya fungsi DPM sangat diharapkan untuk memperbaiki kepincangan yang terjadi di tubuh lembaga kemahasiswaan Tingkat Universitas di UNIMA, tak hanya di tingkatan universitas namun DPM di tingakatan fakultas bernasib sama. Tugas dan wewenang serta fungsi tak di jalankan dengan baik dalam aplikasi di lapangan, fungsi legislasi dan advokasi kurang di rasakan mahasiswa apalagi kita bicara soal fungsi anggaran dan pengawasan sangat terasa jauh sekali bahkan tak pernah terdengar Dewan perwakilan mahasiswa tingkat Universitas maupun fakultas mengkritis kebijakan BEM atau menetapkan Anggaran ormawa di UNIMA apalagi saat ini aturan turunan dari KEPMEN 155 Tahun 1998 tetang Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan yang mengatur ORMAWA secara spesifik dan di namakan Keluaraga Besar Mahasiswa Universitas Negeri Manado (KBM UNIMA) tidak di gunakan lagi. Lantas lembaga mana yang akan membuat aturan kemahasiswaan UNIMA setelah kekosongan DPM UNIMA.??
Tidak produktifnya Lembaga ini memang nyata di kampus biru, mulai dari tingkat fakultas sampai pada tingkatan universitas. Setelah BEM UNIMA periode 2017-2018 selesai periode kerjanya, mereka meninggalkan beban yang sangat besar bagi kelangsungan berlembaga di UNIMA yaitu kekosongan Lembaga kemahasiswaan tingkat universitas. Ini sudah dapat di prediksi betapa hal ini terus terulang dari waktu ke waktu. Luka mengangah lembaga kemahasiswaan bertumpuk, orang-orang yang katanya punya jiwa pemimpin dan berjanji membawa lembaga kemahasiawaan UNIMA lebih baik kedepan ternyata hilang di telan bumi. Ini berdampak tak terakomodirnya kepentingan mahasiswa dan menjadi merosotnya lembaga mahasiswa di kampus bukit tonsaru ini.
Semoga setiap kepentingan kelompok dan individu boleh melebur menjadi satu agar supaya memang terang benar kepentingan yang kita suarakan adalah untuk mahasiswa, Rakyat dan bagi almamater tercinta. Hidup mahasiswa.!!!
Johanes Gerung.
Komentar
Posting Komentar