Disebut Tak Buat Apa-Apa, Ini Klarifikasi Pantow

SPS FBS UNIMA - Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Negeri Manado (UNIMA) angkat bicara perihal perpanjangan masa jabatan BEM yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pimpinan kampus yang menjadi pro-kontra, pada Minggu (12/03/2023). 


Terkait adanya pro-kontra tersebut, Jeremia Rishart Pantow selaku Presma UNIMA memberikan klarifikasi pada tim SPS sehari setelah mencuatnya berita tentang perpanjangan SK BEM. 

Melalui pesan whatsapp Pantow menyampaikan bahwa benar adanya perpanjangan SK BEM universitas melalui pimpinan kampus. Hal tersebut menjadi sorotan karena SK kepengurusan BEM universitas sendiri telah berakhir sejak 8 Desember 2021. 

Dengan berakhirnya masa berlaku SK tersebut, maka tidak ada kegiatan atau program yang diinisiasi dan diselenggarakan secara langsung oleh BEM Universitas. 

"Semua kegiatan yang melibatkan BEM UNIMA merupakan rancangan dari Universitas. Karena hal inilah yang mendorong Wakil Rektor III UNIMA untuk memperpanjang SK agar nantinya BEM dapat menyelenggarakan kegiatan di ranah universitas," Pantow juga menambahkan bahwa dalam perpanjangan SK ini nantinya BEM akan membentuk Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang akan menggantikan pengurus BEM saat ini. 

Dengan tidak adanya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan saat itu terkait dengan habisnya masa berlaku SK BEM periode 2020\2021, maka BEM universitas hanya dapat mengawal mahasiswa dalam hal penyampaian aspirasi di kantor pusat.

"Jujur tidak semua aspirasi bisa disampaikan oleh BEM, karena harus memprioritaskan hal yang memang perlu disampaikan kepada pemimpin universitas, "


Bukan hanya itu, diketahui bahwa banyak mahasiswa yang meminta bantuan BEM mengenai permasalahan pungli dan lain-lain, tapi BEM Universitas hanya bisa menyampaikan informasi kepada pemimpin fakultas, karena hal yang seperti itu masih termasuk wilayah kerja BEM Fakultas. 


"Mengenai Renstra yang teman-teman pertanyakan, BEM punya bagian tahun 2021, di mana itu juga hanya diberikan oleh Mner Roni Tuna sebagai Pembantu Rektor III saat itu," Pantow mengatakan pada saat itulah dia mengikuti rapat kerja pimpinan.  


"Sejak habisnya SK, BEM universitas sudah tidak lagi mengikuti rapat kerja pimpinan univeristas. Selebihnya hanya ada pertemuan singkat dengan Rektor jika ada hal yang sangat penting untuk disampaikan ataupun bila ada panggilan dari WR III untuk mengikuti rapat, "


Pantow mengaku bahwa dalam kepengurusan BEM saat ini masih di akui oleh intra kampus yang ada. Dan guna untuk menyukseskan pembentukan KPRM, DPM, serta membantu mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi selama setahun ini, maka perpanjangan SK ini diperlukan. 


Penulis : Imanuela Pinontoan
Editor : Susana Afloubun

Komentar