SPS FBS UNIMA – Proses pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Manado (Unima) 2025 mencetak sejarah baru, sebab dalam proses pemilihannya sendiri terbilang singkat. Jangka waktu sidang terkait persiapan pemilihan ini baru dimulai seminggu yang lalu tepatnya pada, Selasa (20/05/2025).
Vinolia selaku Ketua KPRM sekaligus pemimpin sidang mengetuk palu tiga kali, pertanda telah disepakatinya pembahasan tentang timeline pemilihan sekaligus kriteria bakal calon pada, Kamis (22/05/2025).
Untuk melihat lebih jelas isi dari persyaratan bakal calon hingga timeline pemilihan BEM FBS Unima 2025, bisa dilihat pada pamflet yang tertera di bawah ini:
Pamflet ini disebarkan oleh Ayuningsih Rompas melalui aplikasi WhatsApp pada, Sabtu (24/05/2025).
Diketahui lebih lanjut lagi, Ayu merupakan Ketua Panitia dalam SK Susunan Panitia Pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Manado (Unima) 2025. Selain Ayu, terdapat nama-nama yang turut tertera dalam SK, mereka terdiri dari KPRM, DPM hingga mantan Plt. Ketua BEM sebelumnya.
"Proses pembentukan Panitia Pemilihan ini merupakan koordinasi bersama Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Ma'am Fivy Andries. SK Panitia Pemilihan BEM ini diberikan hari kamis kalau tidak salah, ya, Kamis tanggal 15 Mei minggu lalu," ungkapnya ketika dimintai keterangan pada, Jumat (23/05/2025).
Meskipun Panitia Pemilihan sudah terbentuk, seluruh pelaksanaan teknis tentang pemilihan ini tetap tugas dan tanggung jawab pihak KPRM FBS Unima. Diketahui lebih lanjut bahwa alasan panitia ini dibentuk adalah untuk kepentingan administrasi dari pihak kampus.
Kembali pada proses pemilihan BEM FBS Unima, sidang dua kali mengalami penundaan. Senin (26/05/2025) Vinolia selaku Ketua KPRM menunda sidang. Kemudian pada hari berikutnya, Selasa (27/05/2025) sidang kembali ditunda. Barulah pada, Rabu (28/05/2025), diselenggarakanlah Uji Kriteria yang kemudian langsung disambung dengan Pemilihan BEM FBS Unima.
Dalam Uji Kriteria tersebut sempat terjadi ketegangan antara peserta dan calon tunggal, hal ini memakan waktu yang cukup lama. Salah seorang mahasiswi yang turut hadir dalam uji kriteria tersebut memberikan alasan mengapa prosesnya bisa sampai memakan waktu yang lama.
"Ada banyak sekali pertanyaan yang diberikan untuk menguji calon, itu sudah berlarut-larut, sehingga memakan waktu yang lama," papar Helga ketika dimintai keterangan pada, Rabu (28/05/2025).
Setelah melewati Uji Kriteria, maka pada saat itu juga disambung Pemilihan BEM FBS Unima 2025. Dalam proses pemilihan yang total pemilih 15 orang mahasiswa, dengan hasil 13 suara untuk Alcelcius Pangke dan 2 suara untuk kotak kosong. Proses pemilihan ini memunculkan kontroversi, sebab sudah sangat melenceng dari Konstitusi FBS Unima. Dengan total 15 pemilih, tanpa adanya DPT (Daftar Pemilih Tetap), memunculkan pertanyaan apakah pemilihan ini masih bisa disebut sebagai Pemilihan Raya Mahasiswa.
Diketahui lebih lanjut lagi, Pangke maju sebagai Ketua BEM tanpa didampingi Sekjen (Sekretaris Jenderal) dalam proses Uji Kriteria dan Pemilihan pada, Rabu (28/05/2025).
Langkah yang diambil oleh pihak penyelenggara pemilihan hingga bakal calon yang maju, dinilai telah melanggar Konstitusi FBS Unima 2012 amandemen 2019, Bab III tentang Badan Eksekutif Mahasiswa, Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi: "Ketua dan Sekretaris Jenderal dipilih dalam pemilihan raya Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Manado."
Peliput/Editor: Marhaeny
Komentar
Posting Komentar