SPS FBS UNIMA – Praktik penipuan dengan modus bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terjadi di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) oleh salah seorang pegawai berinisial AR. Sejumlah mahasiswa mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kasus ini mencuat dengan adanya laporan dari mahasiswa tentang penggelapan dana dalam pembayaran UKT.
Salah seorang korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia sempat panik karena belum ada informasi perpanjangan saat pembayaran UKT. Pada kondisi tersebut, mereka kemudian meminta tolong untuk menitipkan uang pembayaran UKT mereka kepada AR. Diketahui AR menawarkan diri untuk membantu korban dalam proses pembayaran sekaligus pengurangan UKT di kantor pusat.
"Ketika kami menanyakan soal bukti slip pembayaran UKT, jawaban AR selalu nanti besok. Lalu beberapa hari kemudian saya tanya ke teman saya kalau dia sudah dapat slip pembayaran UKT dan kontrak mata kuliah, jawabannya belum. Lalu info dari AR juga belum ada. Dari situ kami mulai curiga. Lalu ada orang yang sekampung dengan AR, orang ini mengatakan bahwa pernah terjadi penipuan yang sama dengan yang kami alami. Insting kami berkata kalau AR ini sudah melarikan diri, dan benar saja sudah tidak ada kabar lagi dari beliau. Nomornya sudah ganti atau mungkin kami korban yang kena tipu sudah diblokir."
Kasus serupa juga disorot oleh DPM FBS Unima. Ayu, selaku ketua DPM, ia mengatakan bahwa selain dugaan penggelapan dana pembayaran UKT ini, AR juga pernah dilaporkan terkait pungli terhadap mahasiswa yang magang sebelumnya.
"Sebatas yang saya tahu, awalnya itu ada laporan tentang magang yang berbayar Rp250.000, terus saya mengonfirmasikan kembali ke mahasiswa yang magang sebelumnya katanya sebesar Rp150.000. Lalu check per check akhirnya sudah ada pengembalian," jelasnya.
Kemudian perihal tanggapan pihak pimpinan fakultas, Ayu mengatakan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan WD II, Amelia G. Y. Sompotan, S.Pd., M.Hum., dan Dekan FBS Unima, Dr. Grace S. Luntungan, M.Hum.
"Saya sempat berbicara dengan WD II dan Dekan terkait laporan dari para korban, dan katanya sudah ada tindakan dari pimpinan yang mana mereka sudah melapor ke WR II di kantor pusat. Lalu tadi saya tanyakan soal surat pemecatan, untuk itu belum ada kabar," ungkapnya.
Sementara itu, Yehezkiel Kambey, Ketua HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) PBSI (Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia) menceritakan perihal kelanjutan pengusutan kasus AR ini.
Beliau mengaku bahwa kemarin ia dan Kajur PBSI, Oldie S. Meruntu, S.Pd., M.Pd., sudah menghadap ke WR II, Prof. Dr. Donal M. Ratu, M.Hum. Ia mengatakan bahwa WR II tidak akan langsung memecat pegawai AR, dia akan menunggu yang bersangkutan untuk melakukan pengembalian uang kepada korban lalu akan dilakukan pemecatan.
Peliput: Marhaeny & Marcello
Editor: Marhaeny
Komentar
Posting Komentar