Dugaan Perundungan Psikis oleh Oknum Dosen Pengganti

 


SPS FBS UNIMA — Kewajiban akademis di institusi perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa justru berubah menjadi arena intimidasi psikologis. Investigasi yang dilakukan oleh Student Press Society (SPS) menemukan dugaan pelanggaran etik hingga tindakan pengucilan (cyberbullying) yang dilakukan oleh seorang oknum dosen pengganti berinisial ZKT terhadap mahasiswanya yang memiliki riwayat gangguan kecemasan (anxiety).

Ironisnya, dugaan pengondisian opini tersebut turut melibatkan beberapa rekan sekelas korban melalui sebuah grup percakapan digital khusus yang memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.

Pemaksaan Melepas Masker Berujung Trauma

Penderitaan korban bermula saat mengikuti mata kuliah yang diampu oleh ZKT. Sebelum ZKT mengajar, situasi akademik berlangsung kondusif.

"Situasinya baik-baik saja, bahkan saya sudah mulai berusaha membuka masker saat perkuliahan," ungkap korban saat diwawancarai.

Bagi korban yang mengidap anxiety dan cenderung menutup diri, masker menjadi tameng sekaligus alat bantu untuk merasa aman di ruang publik.

Namun, rasa aman tersebut runtuh ketika korban tengah mempresentasikan tugas di depan kelas. ZKT secara sepihak memaksanya untuk melepaskan masker.

"Dosen tersebut meminta saya membuka masker dan mengatakan saya tidak perlu menghadap teman-teman. Namun, setelah saya membuka masker dan menghadap beliau, saya justru disuruh menghadap ke teman-teman," kenang korban.

Tindakan tersebut langsung memicu gangguan kecemasan yang dialaminya. Korban mengalami mual hebat hingga melarikan diri ke toilet.

"Saya kira ini bukan memotivasi, tetapi memaksa. Ini adalah pemaksaan. Sejak saat itu, setiap melihat dosen tersebut saya merasa takut, sampai beberapa kali tidak mengikuti kelasnya," tuturnya dengan nada getir.

Puncak trauma terjadi ketika korban kembali menghadiri kelas ZKT. Rasa takut yang berlebihan menyebabkan anxiety kambuh parah hingga korban tidak sadarkan diri di toilet. Ia kemudian ditemukan oleh dosen lain dan dilarikan ke ruang dosen untuk mendapatkan pertolongan.

Saat korban beristirahat di ruang dosen, situasi yang memprihatinkan justru terjadi. Berdasarkan kesaksian Narasumber (1), alih-alih menunjukkan empati profesional, oknum dosen tersebut bersama beberapa mahasiswa diduga membicarakan kondisi korban sebagai bahan gunjingan.

"Saat korban berada di ruang dosen, dosen tersebut bersama mahasiswa lain membicarakan dirinya," ungkap Narasumber (1).

Narasumber (1) juga menambahkan, tekanan psikis yang terus-menerus ini juga diduga memicu kambuhnya penyakit lambung (GERD) kronis yang diidap korban.









Grup WhatsApp Khusus: Ruang ‘Ghibah’ dan Pencarian Validasi

Berdasarkan bukti digital berupa tangkapan layar, ditemukan sebuah grup WhatsApp bertajuk "Problematic Discussion" yang diinisiasi oleh ZKT bersama sejumlah mahasiswa tanpa melibatkan korban (terdokumentasi dalam bukti tangkapan layar 1). Grup tersebut diketahui dibentuk atas arahan dosen kepada ketua kelas.

Meski pada awalnya ZKT menyatakan bahwa grup tersebut tidak dimaksudkan untuk merundung, isi percakapan justru menunjukkan adanya penggiringan opini negatif serta upaya mencari pembenaran atas sikapnya terhadap korban ("Anyway this group i created doesnt mean to bullying here ne..." pada bukti tangkapan layar [2]).

Dalam salah satu potongan percakapan (Pada bukti tangkapanlayar [3]), ZKT secara sinis memanggil korban dengan sebutan "The Queen" seraya mendesak para mahasiswa di grup untuk memberikan saran yang memvalidasi sikapnya ("...gimme suggs, if you don't mind..sharing is caring..for the Queen"). 

Ketika beberapa mahasiswa mulai terpancing dan menyatakan rasa "muak" terhadap korban akibat kondisi medisnya (pada bukti tangkapan layar [4]), ZKT menyambutnya dengan pembenaran, "Indeed, I feel you guys...". Oknum dosen pengganti tersebut bahkan secara eksplisit mengeluhkan kondisi mental korban dengan menuliskan, "...as teacher thinks her anxiety can not stirrrrr meeeee" (sebagai pengajar, saya rasa kecemasannya tidak bisa mengatur saya), pada bukti tangkapan layar [5].




Korban mengaku baru mengetahui keberadaan grup tersebut dari salah satu rekannya yang menjadi narasumber (2).

"Saya tidak menyangka dan sakit hati kenapa dosen tersebut sampai membuat grup hanya untuk membahas saya. Jujur saja saya bingung kenapa saya dipanggil queen oleh dosen tersebut," ungkap korban, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam."

Menabrak Aturan Kebijakan Anti-Kekerasan Kampus

Tindakan intimidasi mental dan pengucilan yang diduga dilakukan oleh ZKT berpotensi melanggar regulasi hukum yang berlaku.

Perilaku tersebut terindikasi melanggar Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang secara tegas memasukkan tindakan pelabelan negatif, ejekan, dan pemberian julukan merendahkan sebagai bentuk kekerasan psikis.

Penggunaan julukan “Queen” dalam konteks merendahkan bukan sekadar gurauan, melainkan bentuk perundungan verbal yang terstruktur, terlebih dilakukan dalam relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.

Perguruan tinggi, sesuai regulasi tersebut, memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan psikis demi menciptakan ruang belajar yang aman dan inklusif.

Ancaman Relasi Kuasa dan Tameng ‘Orang Dalam’

Sikap intimidatif yang terjadi, baik di ruang kelas maupun ruang digital, diduga diperkuat oleh rasa kebal hukum dari oknum dosen tersebut.

Menurut kesaksian mahasiswa, ZKT pernah menyatakan tidak takut dilaporkan karena memiliki “orang dalam” di lingkungan kampus.

Pernyataan tersebut membuat korban kehilangan keberanian untuk melapor.

"Bahkan untuk melapor saja saya sudah takut. Saat itu saya merasa tidak punya harapan," ungkap korban.

Namun, di sisi lain, dalam percakapan internal grup, ZKT sempat menunjukkan kekhawatiran jika korban mendapatkan nilai rendah (C) dan kemudian memprotes ke pihak program studi (Kaprodi) atau Jurusan (Kajur) 

("Krna maam nda mau nanti klo dia get C and then dia protes kaprodi/kajur abt what I did to her") pada bukti tangkapan layar [6]).

Hingga berita ini diturunkan, korban masih berupaya menenangkan diri dan mengelola kondisi kecemasannya.

Student Press Society menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk memihak secara sepihak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik. SPS juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak dosen yang bersangkutan (ZKT) guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.


Peliput: Xaverius & Stiane

Editor: Eunike



Komentar