[Opini] Merdeka untuk Siapa? Ketika Hukum Tumpul ke Atas dan Pendidikan Menjadi Barang Mewah

                   Sumber Gambar : Kompas

Ditengah perayaan Hari Kemerdekaan, kibaran sang merah putih dan berbagai seremoni marak menghiasi seluruh pelosok negeri ini. Namun, sayangnya dibalik seremonial tahunan ini. Terbesit pertanyaan yang menimbulkan rasa takut dibenak saya: Apakah negara kita benar-benar masih merdeka? Sejauh mana rakyat benar-benar merasakan kemerdekaan saat akses pendidikan berkualitas masih menjadi barang mahal dan keadilan hukum masih berat sebelah?

Memang secara politik dan teritorial, negara kita Indonesia telah lepas dari penjajahan negara lain pada tahun 1945. Namun secara sosial dan hukum, bentuk “penjajahan baru” justru hadir dari dalam sistem yang belum berpihak penuh pada kesejahteraan rakyat. Ironinya, seremonial kemerdekaan yang kita rayakan setiap tahun rasanya hanya menjadi formalitas pada tahun belakang ini.

Ketimpangan Pendidikan: Pendidikan Tinggi Menjadi Barang Mewah

Pendidikan yang seharusnya menjadi eskalator sosial untuk membebaskan warga dari kemiskinan kini menjelma menjadi barang mahal. Kebijakan komersialisasi kampus melalui status Perperguruan Tinggi dan Negeri (PTN) berimbas langsung pada melejitnya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Gelombang protes mahasiswa di berbagai daerah menjadi alarm nyaring bahwa kampus semakin tak terjangkau bagi keluarga kelas menengah ke bawah.

Data Badan Pusat Statistik mengonfirmasi bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi Indonesia masih berada di kisaran 31%—angka yang tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Di saat yang sama, ratusan ribu ruang kelas di tingkat dasar dan menengah masih dalam kondisi rusak dan minim fasilitas. Fenomena anak-anak dan orang tua di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang harus bertaruh nyawa demi menimbah ilmu menunjukkan betapa berjaraknya retorika kemerdekaan dari kenyataan di lapangan.

Keadilan yang Belum Merdeka

Di sektor hukum, prinsip dasar kesetaraan di hadapan hukum masih sebatas hiasan konstitusi. Praktik peradilan kerap memperlihatkan kontras yang menyengat: hukum begitu responsif dan tegas ketika menjerat warga biasa atau kelompok rentan, tetapi mendadak tumpul dan fleksibel saat berhadapan dengan pemilik modal atau elite politik.

Maraknya pemidanaan terhadap warga dan aktivis menggunakan pasal-pasal karet regulasi digital makin mempersempit kebebasan berekspresi. Di sisi lain, perkara korupsi skala besar tak jarang berakhir dengan korting hukuman atau proses hukum yang berbelit-belit. Ketika hukum dipraktikkan secara diskriminatif, ia berhenti menjadi alat keadilan dan berubah menjadi instrumen kekuasaan. Pada siapa rakyat mengadu jika hukum memihak pada para elite?

Menagih Kemerdekaan Substansial

Memaknai kemerdekaan di era sekarang tidak bisa lagi sekadar mengandalkan narasi sejarah atau pameran infrastruktur fisik maupun makanan gratis. Kemerdekaan sejati tercapai ketika negara hadir memberikan kepastian hukum yang adil dan menjamin hak dasar setiap warga negara terutama akses pendidikan berkualitas tanpa terhalang tembok biaya.

Peringatan kemerdekaan seharusnya dijadikan momen evaluasi kritis untuk menagih janji-janji konstitusi juga hasil kerja para wakil rakyat juga pimpinan negara. Tanpa keadilan sosial dan jaminan kesetaraan, perayaan seremonial tahunan hanya akan menjadi ritual kosong yang kehilangan makna utamanya.

Oleh: Stiaa

Komentar